Senin, 07 Januari 2013

Pengertian pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) secara langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Unsur-unsur pajak
  1. merupakan iuran wajib
  2. dipungut berdasarkan undang-undang
  3. tanpa mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung
  4. untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum

Fungsi pajak
  1. fungsi budgeter yaitu sebagai sumber penerimaan kas negara
  2. fungsi alokasi yaitu bahwa pajak itu harus dialokasikan (digunakan)
  3. fungsi distribusi yaitu sebagai alat untuk pemerataan pendapatan
  4. fungsi regulasi yaitu alat untuk mengatur kegiatan ekonomi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar