faktur pajak
Terdapat 3 (tiga) jenis Faktur Pajak menurut UU PPN,
yaitu:
FP Standar, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang
diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;
Adalah Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan
sebagaimana ditetapkan dalam Kep. Dirjen. Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal 29
Desember 1994, yang wajib dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau
JKP pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
Bentuk Faktur Pajak Standar dibuat dengan ukuran kuarto
yang isinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SK. Dirjen Pajak No.
Kep-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994).
Faktur Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya
dalam rangkap dua yaitu :
Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai
bukti Pajak Masukan.
Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak
Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap
dua, maka peruntukan lembar ketiga dan seterusnya harus dinyatakan secara jelas
dalam Faktur Pajak yang bersangkutan; misalnya :
Lembar ke-3 : Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP atau JKP
dilakukan kepada Pemungut PPN.
FP Gabungan
Adalah Faktur Pajak Standar yang cara penggunaannya
diperkenankan kepada PKP atas beberapa kali penyerahan BKP/JKP kepada pembeli
atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus
dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya
penyerahan BKP/ JKP.
Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/ JKP
atau terdapat pembayaran sebelum Faktur Pajak Gabungan tersebut dibuat, maka
untuk pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak tersendiri pada saat diterima
pembayaran.
Tanggal penyerahan/ pembayaran pada Faktur Pajak diisi
dengan tanggal awal penyerahan BKP/ JKP sampai dengan tanggal terakhir dari
Masa Pajak yang dibuatkan Faktur Pajak Gabungan, dengan melampirkan daftar
tanggal penyerahan dari masing-masing Faktur Penjualan.
FP Sederhana.
Faktur Pajak Sederhana adalah dokumen yang disamakan
fungsinya dengan Faktur Pajak, yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan
penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP yang tidak
diketahui identitasnya secara lengkap atau penyerahan BKP/JKP secara langsung
kepada konsumen akhir.
Pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui
identitasnya secara lengkap, misalnya: pembeli yang tidak diketahui NPWP-nya
atau tidak diketahui nama dan atau alamat lengkapnya.
Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
Nama, alamat usaha, NPWP serta nomor dan tanggal
pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
Macam, jenis dan kuantum dari BKP atau JKP.
Jumlah harga jual atau peggantian yang sudah termasuk
pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah.
Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan,
Faktur Penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, yang dipakai sebagai
tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP atau JKP oleh PKP
yang bersangkutan.
Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan
merupakan Faktur Pajak Sederhana.
Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya rangkap
dua :
o Lembar ke-1 :
Untuk pembeli BKP/ penerima JKP
o Lembar ke-2 :
Untuk arsip PKP yang bersangkutan.
Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat rangkap dua atau
lebih,dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam satu lembar yang
terdiri dari dua atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek
atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis.
Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau
penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar